Penembakan di Cengkareng

Nasib Tiga Anak Doran Manik Kasir Cafe RM Cengkareng Korban Penembakan Bripka CS

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Brigadir Cornelius Siahaan, Pelaku Penembakan Anggota TNI

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai.

Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku Bakal Dipecat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan bakal menindak tegas aksi penembakan yang dilakukan Bripka CS.

Peristiwa penembakan itu terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S tewas dalam peristiwa ini.

Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas,

akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," sambungnya.

Selain itu, Fadil memastikan Bripka CS akan diproses secara kode etik alias dipecat dari institusi Polri.

Halaman
1234

Berita Terkini