Siswa SD Ini Gugat Sekolahnya Karena Tak Naik Kelas dan Menang, Berawal Karena Tak Masuk Kelas Agama

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

Berikutnya pihak sekolah juga membantah tidak memberikan akses pelajaran agama.

Tergugat (pihak sekolah) sudah mengarahkan penggugat bertemu dengan guru Agama Kristen dan bertemu dengan Bimas Kristen di Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan.

Pihak sekolah juga menyebut bahwa AT sudah bertemu dengan guru pembina keagamaan yakni Ibu IDR dan ternyata tidak menemukan penyelesaian terkait guru agama YT.

Selanjutnya, pihak sekolah juga menyebut bahwa surat rekomentasi dari Kementerian agama tertanggal 3 Januari 2020 berbunyi : “perihal anak murid SDN 051 Tarakan yang tidak diberikan soal pelajaran Agama Kristen, disampaikan bahwa jika yang bersangkutan memang benar-benar aktif mengikuti pelajaran pendidikan Agama Kristen (PAK) agar tetap diikutkan dalam Ujian Semester dan Ujian Pelajaran Agama Kristen.”

Dari bunyi surat itu, pihak sekolah menggarisbawahi kalimat benar-benar aktif.

Menurut pihak sekolah, YT sama sekali tidak pernah masuk kelas pada jam pelajaran Agama Kristen di sekolah.

Oleh karena itulah YT tidak mendapatkan nilai pelajaran agama dan akhirnya tidakn naik kelas.

Padahal sebenarnya YT tidak mengikuti pelajaran agama lantaran pihak sekolah hanya menyediakan pelajaran agama Kristen, bukan pelajaran agama penganut Saksi-Saksi Yehuwa sesuai yang dianut YT.

Sementara itu, saksi dari PNS Penyelenggara Bimas Kristen Kementerian Agama Kota Tarakan, Otto Simon Tanduk, dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan hakim, menyatakan bahwa Saksi-saksi Yehuwa bukanlah merupakah suatu aliran kepercayaan, tetapi merupakan bagian dari Gereja Kristen.

Otto juga menyatakan bahwa saksi-saksi Yehuwa terdaftar di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI,

Selain itu, Otto juga menyatakan bahwa benar status hukumnya Saksi-saksi Yehuwa adalah diakui.

Putusan Hakim

Dalam bagian menimbangnya, hakim berpendapat bahwa surat pernyataan yang diminta sekolah bukanlah persyaratan untuk mendapatkan pelajaran pendidikan agama kristen.

Sehingga tanpa surat pernyataan itu pun, sekolah seharusnya tetap melibatkan atau memberikan pelajaran pendidikan agama kristen kepada murid atau penggugat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pendidikan dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Menurut hakim, hal itu selaras juga dengan dinyatakan bahwa Saksi-Saksi Yehowa Indonesia merupakan bagian dari Gereja Kristen sehingga dalam hal pelajaran pendidikan agama di sekolah, Majelis Hakim berpendapat tetap mengikuti Pelajaran Pendidikan Agama Kristen, tanpa mempersoalkan dogma/ajarannya.

Halaman
1234

Berita Terkini