Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maskimal hukuman mati.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.
Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," ucap dia.
Dihadapkan Dua Pilihan
Atas kasus yang dialaminya, Kompol Yuni dihadapkan pada dua pilihan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri.
Kapolda menegaskan bahwa Polri akan bersikap profesional dan menindak semua anggota yang terlibat narkoba.
"Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya ada dua, dipecat atau dipidanakan," ucap Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2/2021).
Seperti diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar menangkap belasan anggota polisi di Polsek Astana Anyar yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dofiri mengatakan, awal mula terungkapnya kasus in saat salah satu anggota terindikasi mengonsumsi narkoba.