Pilkada Manado

MK Tolak Gugatan PAHAM, Richard Sualang: Terbukti Buang Waktu dan Energi

Penulis: Ryo_Noor
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andrei Angouw - Richard Sualang.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016

mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 a quo.

Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016,” tegas Hakim Anwar Usman sebelum mengetuk palu putusan.

Masih menurut hakim, eksepsi Termohon/KPU dan Pihak Terkait/AARS beralasan menurut hukum dan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum,

sehingga MK memutuskan Permohonan Pemohon/PAHAM tidak dapat diterima. (Ryo)

Baca juga: Minuman Lokal Ini Bikin Istri di Thailand Kelelahan Layani Suami, Sehari Minta Jatah 7 Kali

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini