Pilkada Manado

Gugatan PAHAM Ditolak, Jemmy Mokolensang: Hakim MK Sangat Profesional

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum kubu Andrei Angouw - Richard Sualang Jemmy Mokolensang mengaku puas dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Berupa penggelembungan pemilih di 979 TPS di 11 kecamatan,

pembukaan kotak suara di Malalayang dan adanya perbedaan antara formulir C dari TPS dengan hasil pleno yang dilaksanakan 11 PPK kecamatan. 

Baca juga: Tiba-tiba Melarikan Diri dengan Meloncat ke Jurang, KKB Papua Janius Bagau Ditembak Mati TNI

Baca juga: SINOPSIS The Veteran, Film Bergenre Laga dan Pembunuhan

Mahkamah mencermati dalil pemohon dan memeriksa bukti yang diajukan KPU Manado, Bawaslu Manado serta pihak terkait. 

Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menilai dalil data pemilih dan pengguna hak pilih oleh pemohon sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dalil lainnya, menurut hakim, tidak menunjukkan keterkaitan

dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih hingga dalil tersebut tidak relevan. (art) 

Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 18 Februari 2021, BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem

Baca juga: Ali Fikri Ungkap Alasan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Berpeluang Dituntut Pidana Mati Oleh KPK

Baca juga: Akting Amanda Manopo Diremehkan Barbie Kumalasari, Amanda Rela Diganti Sudah Lelah

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Berita Terkini