Sehingga Jika beliau mengundurkan diri maka pintu 1,2 dan 3 tidak diperlukan lagi.
"Sebagai keanggotaan DPRD akan diganti jika yang bersangkutan mengundurkan diri," tandasnya. (hem)
Seperti diberitakan, James Arthur Kojongian Dilengserkan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut.
Hal itu sesuai rekomendasi Badan Kehormatan yang disahkan DPRD lewat sidang paripurna, Selasa (16/2/2021)
"Poin pertama saudara JAK diberhentikan dari pimpinan DPRD Sulut,
poin kedua pemberhentian sebagai anggota dewan diserahkan ke Partai Golkar," kata Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen
Ketua DPRD menjelaskan, proses verifikasi klarifikasi sudah dilakukan oleh BK atas pengaduan pimpinan, anggota DPRD, dan anggota masyarakat.
"Saya merespons situasi kondisi beredar sudah viral bukan nasional, tapi internasional melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah ini satu kasus benar atau tidak.
Itu sudah dilakukan BK. Dan aduan masyarakat setelah instruksi dari pimpinan DPRD saya sendiri.
Semua tahapan sudah lalui. Saya lanjutkan sidang paripurna di sidang hari ini," katanya. (Ryo)
Baca juga: 140 Kios di Pasar Perumahan Paniki Terbakar, Total Kerugian Miliaran Rupiah
Baca juga: Daftar Kampus yang Menyediakan Prodi dengan Daya Tampung di Atas 100
Badan Kehormatan (BAK) DPRD Sulut akhirnya tiba pada keputusan menyangkut kasus video pengadaan mobil
berbalut kasus dugaan perselingkuhan melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK)
DPRD Sulut pun mengagendakan Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman keputusan BK tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpaj janji dan kode etik DPRD.
Baca juga: Bank SulutGo Raih Penghargaan Penyetor Pajak Terbesar di Wilayah KPP Pratama Manado Tahun 2020
Baca juga: TNI Ungkap Alasan dan Kronologi 3 Anggota KKB Papua Ditembak Mati
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok, sementara James Arthur Kojongian yang jadi subjek putusan absen.
Adapun 29 Anggota hadir secara fisik di ruang Rapat Paripurna dan 5 orang mengikuti secara virtual.
"Saudara James Arthur Kojongian terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD.
Maka direkomendasikan untuk pemberhentian Saudara James Arthur Kojongian sebagai anggota DPRD Sulut," kata dia. (Ryo)
Baca juga: Tarian Erotis dan Alkohol Iringi Proses Pemakaman Raja Majalah Dewasa Larry Flynt
YOUTUBE TRIBUN MANADO: