"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.
Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi,
bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19
juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19,
yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan
penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a)
dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.
Baca juga: Vaksinasi Masyarakat Umum April 2021, Dimulai di Daerah Berisiko Tinggi atau Zona Merah
Warga dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin
sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, satu di antaranya, terkait kondisi kesehatan.
Baca juga: Kabar Terbaru Kak Seto, Divonis Derita Kanker, Jalani Observasi
Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan.
Adapun Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpres Baru Diteken Jokowi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Dapat di Denda