TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Program vaksinasi ternyata menjadi perhatian khusus.
Awalnya seluruh tenaga kesehatan yang diwajibkan untuk melakukan vaksinasi.
Bahkan pemerintah terkesan memaksakan kehendak, agar semua warga taat dan waji untuk divaksin.
Hal tersebut ditunjukkan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres tersebut merupakan perubahan atau revisi dari Perpres 99 tahun 2020.
Baca juga: Sudah Terkenal, Siti Badriah Pilih Buat Rumah di Tengah Sawah, Ini Penampakannya
Dalam Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 tersebut terdapat pasal yang mengatur
kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran
penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi
Pasal 13A ayat (4) sebagaimana dikutip tribunnews.com dari Perpres tersebut, Sabtu (13/2/2021).
Bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah
ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan sanksi administratif.
Di antaranya yakni berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
Selain itu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
Baca juga: Jarang Diekspos, Begini Rupa Anak Glenn Fredly, Sudah Bisa Berjalan Sendiri