"Jadi kalau di RS Polri kita sudah punya ruangan khusus, penjagaan khusus dan dokter-dokternya pun punya kemampuan untuk merawat sebenarnya penyakit dari Soni Eranata. Pertimbangannya itu. Kalau di RS Polri kan sudah ada," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Selain alasan itu, kata Rusdi, seorang tahanan yang sedang mengalami sakit memang memiliki ruangan khusus saat dirawat di RS Polri.
Dia bilang, RS UMMI belum memiliki kesiapan tempat tersebut.
"Apalagi yang namanya tahanan seperti itu ada ruangan khusus penanganan khusus dan sebagainya. Kalau di UMMI kan belum tentu seperti itu. Beda dengan RS Polri, ketika statusnya adalah sebagai tahanan. Kita udah siapkan semuanya," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Ustaz Maaher At-Thuwailibimeninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.
"Benar karena sakit," pungkasnya.
Kuasa hukum Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djuju Purwantoro menyampaikan kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati.
Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.
"Seperti di berita-berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri habis perawatan," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu.
Namun, Ustaz Maaher At-Thuwailibi justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.