Tepatnya, tersangka mendapatkan perawatan selama 7 hari pada 21 Januari 2021 yang lalu.
"Sudah kami lakukan dan ada suratnya kita permohonan penyidik ke rumah sakit Polri Bhayangkara.
Untuk apa?
Untuk dilakukan perawatan," kata Irjen Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Saat dirawat di RS Polri, Ustaz Maaher At-Thuwailibi mendapatkan perawatan dan pelayanan yang sama dengan pasien lainnya setiap harinya.
Polri juga telah memegang rekam medis tersangka selama mendapatkan perawatan di RS Polri.
"Semua ini adalah rekam medis.
Artinya ini keterangan dari dokter yang bersangkutan adalah sakit.
Hasil lab juga ada kita cek semuanya.
Ini beberapa hasilnya yang kita dapatkan dari dokter dan laboratorium juga ada, juga ada dari Pusdokkes Polri," jelas Irjen Argo.
Setelah perawatan itu, kata dia, berkas perkara Ustaz Maaher At Thuwailibi telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan RI.
Namun memang, tersangka masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Kemudian yang bersangkutan itu setelah dirawat ini kita kirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Karena sudah ada pemberitahuan dari Jaksa bahwa kasus tersebut dinyatakan lengkap," jelas dia.
Pihak rumah tahanan Bareskrim Polri mengungkapkan alasan tidak memenuhi permintaan keluarga agar Ustaz Maaher At Thuwailibi dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, sebelum meninggal dunia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Polri memilih Maheer dirawat di RS Polri Kramatjati karena alasan kesiapan alat medis dan kemampuan petugas perawatan.