TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah selesai, Selasa (9/2/2021).
Adapun agenda persidangan yaitu, mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.
Dari pihak termohon dalam hal ini KPU Boltim selain kuasa hukum juga dihadiri dua Komisioner KPU Boltim
dalam hal ini Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Boltim Abdul Kader Bachmid dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Adchilni Abukasim.
• Gadis Cantik Chriscella Three Putri Derek Sebut Pers Membantu Warga di Tengah Pandemi Covid-19
• Sidang Lanjutan PHP Pilkada Boltim, Fiko Onga: Pemohon Terkesan Beropini
• Polda Sulut Ungkap Kasus Penganiayaan di Perkebunan Alason Ratatotok
Terkait sidang tersebut, KPU Boltim Jamal Rahman mengatakan, KPU Boltim sudah menjawab semua pokok permohonan dengan maksimal dan alat bukti sudah disahkan.
"Terkait putusan, kita tinggal menunggu hasil penilaian dari majelis hakim MK," ucapnya kepada Tribunmanado.co.id, usai sidang.
Saat ditanya soal optimis menang MK, Jamal mengatakan, bahwa tidak boleh takabur.
• Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Manado, Kubu Termohon di Atas Angin
• Terpapar Covid-19, Ngabalin: Tuhan Sayang Saya
• Ingat Gaga Muhammad Mantan Pacar Awkarin? Kini Viral Dituding Pakai ATM Laura Anna untuk Beli iPhone
"Insya Allah, tapi tetap berdoa dan jangan takabur," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boltim Devita Pandey menyatakan, agenda sidang tersebut pembacaan jawaban termohon dan pengesahan alat bukti.
KPU Boltim telah menyerahkan semua bukti terkait dalil-dalil yang disampaikan pemohon.
"Kita tinggal menunggu putusan MK pada 15-17 Februari 2021," jelasnya.
• Bantuan Subsidi Gaji Dihentikan,Ini Program Penggantinya, Lebih Menguntungkan
• Myanmar Akan Gelar Pemilihan, Jenderal Senior Min Aung Hlaing: Kami Akan Serahkan Kekuasaan
Sementata itu, sebelum menutup persidangan, Hakim Arief Hidayat mengatakan, rangkaian persidangan mulai dari pengajuan permohonan sampai hari ini, jawaban dari pihak pemohon,
kemudian jawaban dari pihak termohon, pihak pemberi keterangan dan pihak terkait nanti akan dilaporkan majelis panel kepada rapat pusat hakim yang akan dihadiri 9 orang hakim.
"Dan apa putusannya segera diberitahu oleh paniteraan. Jadi semua akan dipertimbangkan, seluruh dokumen dan bukti-buktinya,
mana yang dianggap oleh MK itu berkaitan dengan seluruh rangkaian persidangan," jelas Hakim sebelum menutup sidang. (ana)
• Ayu Ting Ting-Adit Jayusman Gagal Menikah, Mahar Tinggi Diduga Jadi Penyebab
• Panitia Pemilihan Sangadi di Desa Tabilaa Resmi Dilantik
• Keberingasan KKB Papua Membuat Bupati Intan Jaya Ketakutan Berkantor di Sugapa
YOUTUBE TRIBUN MANADO: