Hal ini menjawab rencana dari serikat pekerja yang akan menyurati
Presiden Joko Widodo, meminta agar program subsidi gaji dilanjutkan.
"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata dia, masih dikutip dari Kompas.com.
Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan
perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40 persen terbawah.
"Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah."
"Kayak subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada," ujar Rahayu.
Hingga saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
Pembukaan kembali pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dilakukan karena banyaknya peminat.
Meski begitu, pada Kartu Prakerja gelombang 12 tidak bisa dilakukan bagi
masyarakat yang sudah mendapatkan di gelombang sebelumnya.
• Bahaya Gunakan Deodoran, Bisa Sebabkan Kanker
Untuk diketahui, terdapat beberapa syarat bagi calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal