Berita Terkini

Istri Pembakar Suami Tertangkap, Terungkap Niat Tersangka karena Masalah Ekonomi hingga KDRT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seorang Pria Bakar Diri

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhir pelarian Istri pembakar Suami.

KR (57), istri yang tega membakar suaminya, Samsudin (47), akhirnya ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan.

Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembakaran itu terjadi di pada Kamis (4/2/2021).

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin dalam jumpa persnya, Sabtu (6/2/2021).

"Tak kurang dari 24 jam dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah," kata Iman.

Masih Ingat Putra Anak Angkat Ashanty? Kini si Anak Malah Bongkar Tabiat Istri Anang Hermansyah

Penangkapan tersebut membuat pelarian istri pembakar suami di kawasan Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (4/2/2021) dini hari, kini telah berakhir.

Pelaku berinisial KR (57) telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melarikan diri ke wilayah Semarang, Jawa Tengah. KR kabur usai membakar suaminya, Samsudin (47).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pelaku ditangkap di kediaman orangtuanya dan langsung dibawa petugas ke Mapolres Tangerang Selatan untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KR mengakui telah membakar suaminya sendiri.

Dia melakukan aksi keji tersebut dengan alasan kesal dengan sikap korban.

Faktor masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab KR kesal dan sering bertengkar dengan Samsudin.

"Sempat bertengkar karena persoalan ekonomi," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan yang disiarkan secara daring, Sabtu (6/2/2021).

6 Artis Perempuan di Indonesia yang Pernah Gagal Menikah, Terkini Ayu Ting Ting

Berawal dari pertengkaran

Iman mengungkapkan, aksi nekat KR membakar Samsudin berawal dari pertengkaran yang kembali terjadi sehari sebelum kejadian, yakni Rabu (3/2/2021).

Kala itu, Samsudin yang tengah berseteru dengan KR memutuskan pergi meninggal rumah untuk sejenak bertemu teman-temannya.

Tepat pukul 00.30 WIB, pada Kamis (4/2/2021), Samsudin akhirnya pulang ke rumah dan memutuskan untuk langsung beristirahat di kamar.

Mengetahui kepulangan sang suami, KR pun langsung menjalankan rencananya untuk menghabisi nyawa korban yang sedang terlelap dengan cara membakarnya.

Menurut Iman, tersangka sudah lebih dulu menyiapkan sejumlah peralatan seperti bensin dan korek api, untuk menjalankan aksi kejahatan yang memang telah direncanakan.

"Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya," kata Iman.

Dalam sekejap, api langsung berkobar menyelimuti tubuh Samsudin.

Kasur dan barang-barang lain di dalam kamar pun turut terbakar.

Warga yang melihat ada api dan kepulan asap di rumah Samsudin berupaya menolong dan mendapati Samsudin sudah dalam keadaan terbakar.

Mereka pun langsung membawa korban ke rumah sakit agar segera mendapatkan perawatan medis.

Saat itu, lanjut Iman, warga tidak menemukan keberadaan KR yang ternyata sudah melarikan diri dari lokasi usai menjalankan aksinya.

China Kerahkan Tank Tempur Utama ke Perbatasan India, Bisa Mengulang Perang Sino India 1962

Pelaku mengaku alami KDRT

Kepada polisi, KR mengaku bahwa pertengkarannya dengan Samsudin sering kali berujung pada kekerasan atau penganiayaan terhadap dia.

Sehingga, kata Iman, KR yang merasa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak bisa lagi membendung amarahnya dan membuat dia nekat membakar Samsudin.

"Hanya berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka beberapa kali memang pernah dianiaya korban," kata Iman.

Kendati demikian, Iman belum dapat menjelaskan informasi lebih rinci terkait KDRT yang dialami KR oleh korban.

Dia hanya menyatakan bahwa polisi masih akan menyelidiki kebenaran dari keterangan yang disampaikan KR saat pemeriksaan.

Meski begitu, proses hukum terkait pembakaran yang dilakukan oleh KR terhadap Samsudin masih tetap berjalan.

KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 187 ayat 2 tentang Pembakaran, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akhir Pelarian Istri Pembakar Suami, Masalah Ekonomi hingga KDRT Jadi Penyabab

Berita Terkini