Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Suku Jawa, Kasus Ambroncius Belum Usai

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Natalius Pigai

TRIBUNMANADO.CO.ID - Natalius Pigai, mantan komisioner Komnas HAM, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus Rasisme. 

Hal ini bersamaan dengan dugaan rasialisme terhadap mantan Natalius Pigai melalui konten yang diunggah di akun Facebook milik Ambroncius Nababan.

Ambroncius Nababan mengunggah meme Natalius Pigai disandingkan dengan gorila.

Natalius Pigai diduga telah menghina suku Jawa dan suku Padang. 

"Sengaja ke Bareskrim memberikan laporan terkait pernyataan Pigai di media sosial yang bisa berpotensi merusak kebhinekaan kita sebagai bangsa Indonesia.

Di mana Pigai mengatakan bahwa suku lain selain suku Jawa adalah budak," ucap Aznil Tan, perwakilan Putra Minang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021).


Natalius Pigai (rmol.papua)

"Ini harus kita proses pernyataannya secara hukum," sambung Azniel. 

Adapun para pelapor Natalius Pigai di antaranya Joko Priyomski, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK); Wakil Ketua Umum KNPI Risman Hasibuan; dan Aznil Tan, perwakilan Putra Minang yang juga aktivis 1998. 

Pernyataan-pernyataan Natalius Pigai yang disoroti salah satunya ujaran yang berbunyi 'Supaya tirani mayoritas Jawa ini tidak menyebabkan musuh bersama dari luar Jawa.'

"Tirani apa yang dibikin orang Jawa? Ini kan jelas hoaks. Berbahaya buat bangsa dan negara," ujar Aznil.

"Lalu 74 tahun (Indonesia) merdeka presiden dan wakil presiden mayoritas orang Jawa, itu bohong semua," sambung dia.

Barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan polisi terhadap Natalius Pigai berupa CD, bukti screenshot pernyataan yang diambil dari salah satu media online, serta pernyataan-pernyataan rasisme Pigai lainnya yang diambil dari YouTube.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyomski mengungkapkan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Natalius Pigai. 

Pertama, Natalius Pigai diduga telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.

Halaman
123

Berita Terkini