Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Remaja 16 Tahun Tewas di Tempat, Motornya Serempet Pohon hingga Terjun ke Sungai

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan maut tewaskan seorang remaja motor terjun ke sungai dangkal di Jalan Ponorogo-Solo, Minggu (31/1/2021).

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310. Disebutkan bahwa, jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana yang pasti akan jatuh ke mereka yang tak memiliki SIM.

Pidana tersebut adalah denda 1 juta hingga 12 juta rupiah hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.

Nah jadi brother yang sudah punya anak, jangan biarkan anak-anak mengendarai kendaraan bermotor kalau belum punya SIM ya!

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Motor Terjun ke Sungai Dangkal di Ponorogo, Remaja 16 Tahun Tewas, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/02/01/motor-terjun-ke-sungai-dangkal-di-ponorogo-remaja-16-tahun-tewas.

Berita Terkini