Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Remaja 16 Tahun Tewas di Tempat, Motornya Serempet Pohon hingga Terjun ke Sungai

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan maut tewaskan seorang remaja motor terjun ke sungai dangkal di Jalan Ponorogo-Solo, Minggu (31/1/2021).

Hingga satu orang meninggal dunia.

Kecelakaan yang disebabkan pengendara di bawah umur masih sering terjadi, padahal sanksinya ngeri banget lho.

Seperti yang terjadi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (27/1/2021) lalu contohnya.

Seorang anak berusia 14 tahun yang mengendarai mobil, menabrak 8 motor, dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Karena anak yang di bawah umur berarti belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang diwajibkan kalau ingin mengendarai kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan SIM, umur minimalnya adalah 17 tahun.


Foto : Remaja 14 tahun yang tabrak 8 motor hingga tewaskan 1 orang ditetapkan jadi tersangka. (Istimewa)

Para orang tua perlu tahu, bahwa anak yang belum cukup umur yang nekat mengendarai mobil bisa juga dihukum pidana.

Sebelum mengizinkan anak-anaknya mengendarai mobil, para orang tua sepertinya perlu lebih paham soal aturan berkendara yang sudah di atur melalui Undang-Undang.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1. Pasal itu mengatur bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengmudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, yang menyebutkan tentang persayaratan usia yang layak mendapatkan SIM. Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.

"Bagi pemohon SIM ada beberapa peraturan yakni bisa baca tulis dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor," kata Iptu Hermanto selaku Perwira Menengah Satpas SIM Da'an Mogot, Jum'at (29/1/2021).

Sedangkan untuk mengurus SIM B1 minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun, SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

Sedangkan untuk mengurus SIM B1 minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun, SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 281. Dalam pasal ini juga disebutkan soal anacaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM.

Bahwa, pengemudi yang tidak menunujukkan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal 1 juta rupiah.

Halaman
123

Berita Terkini