Bansos

Ibu Hamil dan Balita Lengkapi Syaratnya Untuk Mendapatkan Bantuan Dari Pemerintah Sepanjang 2021

Editor: Fistel Mukuan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibu hamil sedang berolahraga.

TRIBUNMAMADO.CO.ID - Kepedulian pemerintah Republik Indonesia (RI) kepada masyarakatnya bukan hanya sepanjang tahun 2020.

Tetapi hal tersebut masih berlangsung sepanjang tahun 2021.

Dimana ibu hamil dan balita menjadi perhatian khusus pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan Rp 3 juta setahun untuk ibu hamil dan balita.

Penerima mendapatkan bantuan dari pemerintah ini sebesar Rp 750.000 yang disalurkan tiga bulan sekali.

 
Bantuan ini merupakan program dari Kementerian Sosial untuk tahun 2021.

Bantuan ini akan disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun.

Adapun syarat untuk menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) ini.

Selain itu, simak juga cara mendaftar bantuan sosial PKH untuk ibu hamil dan balita.

Bantuan PKH sendiri merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan mulai Senin (4/1/2021).

Syarat mendapatkan bantuan ini harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagaimana keterangan dalam website pkh.kemensos.go.id, program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.

Selain itu, program ini juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Dengan tujuan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Skema pencairan dana PKH ini diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Halaman
1234

Berita Terkini