TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil pemeriksaan rekening milik Front Pembela Islam ( FPI) diserahkan ke polisi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Dian Ediana Rae menyebut ada 92 rekening dan pihak afiliasinya yang diperiksa PPATK.
Hasil pemeriksaan Rekening FPI, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum
Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya pun sudah menyerahkan laporannya kepada Polri.
“Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya,” ungkap Dian dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (31/1/2021).
• Benarkah Fakir Miskin dan Anak-anak Terlantar Dipelihara oleh Negara?
(Foto: Kepala PPATK Dian Ediana Rae/ Kompas.com)
Adapun rekening-rekening tersebut sebelumnya dibekukan sementara setelah FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Dengan begitu, PPATK dapat menganalisis dan memeriksa rekening-rekening tersebut.
PPATK menyebut, pembekuan sementara rekening FPI dan afiliasinya adalah proses normal yang dilakukan lembaga tersebut terhadap berbagai organisasi yang tidak boleh melakukan kegiatan.
• Duka Ayah di Depan Peti Kedua Anaknya yang Jadi Korban Tragedi Sriwijaya Air: Pulang Kok Seperti Ini
Setelah laporan diserahkan kepada aparat penegak hukum, Dian mendapat informasi, polisi bakal melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Selanjutnya, PPATK akan berkoordinasi dengan Polri terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Diduga Ada Pelanggaran Hukum
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menuturkan, Polri akan mengambil langkah tindak lanjut karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum,
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian