Berita Heboh

Pasutri Mengaku Menantu Mantan Kapolri, Tipu Pengusaha hingga Rp 39 M, Tawarkan Proyek Fiktif

Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, gelar pengungkapan penipuan modus tawaran investasi proyek fiktif di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021). Tampak pasangan suami istri yang merupakan pelaku menggunakan baju tahanan.

lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Namun, kelimanya tidak dilakukan penahanan.

Sementara itu, DK dan KA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 3, 4, 5 UU RI

Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman

maksimal 12 tahun penjara.

(Tribunjakarta.com)

BERITA PILIHAN EDITOR :

• Arti Mimpi Gigi Copot, Posisinya Punya Pertanda Berbeda-beda, Termasuk Musibah yang Bakal Terjadi

• Promo Indomaret Terbaru, Harga Minyak Goreng dan Susu Murah, Cek Katalog di Sini!

• Ramalan Zodiak Besok Jumat 29 Januari 2021, Virgo Pekerjaan Memuaskan, Leo Terus Konsentrasi

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suami Istri yang Ngaku Menantu Eks Kapolri Gunakan KTP Palsu Saat Tawarkan Proyek Fiktif

https://jakarta.tribunnews.com/2021/01/27/suami-istri-yang-ngaku-menantu-eks-kapolri-gunakan-ktp-palsu-saat-tawarkan-proyek-fiktif.

Berita Terkini