lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Namun, kelimanya tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, DK dan KA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 3, 4, 5 UU RI
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunjakarta.com)
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Arti Mimpi Gigi Copot, Posisinya Punya Pertanda Berbeda-beda, Termasuk Musibah yang Bakal Terjadi
• Promo Indomaret Terbaru, Harga Minyak Goreng dan Susu Murah, Cek Katalog di Sini!
• Ramalan Zodiak Besok Jumat 29 Januari 2021, Virgo Pekerjaan Memuaskan, Leo Terus Konsentrasi
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suami Istri yang Ngaku Menantu Eks Kapolri Gunakan KTP Palsu Saat Tawarkan Proyek Fiktif