Hal ini terindikasi saat wacana rolling ramai diperbincangkan di lingkup Pemkab Bolsel beberapa pekan terakhir ini.
Terkait dengan aturan rolling sendiri yang berlaku bagi bupati dan wakil bupati yang baru dilantik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel, Ahmadi Modeong menyampaikan, bagi kepala daerah yang baru dilantik diperhadapkan dua opsi terkait mutasi jabatan.
Yang pertama bisa langsung melakukan mutasi, asalkan dapat persetujuan dari Mendagri.
"Atau menunggu enam bulan terhitung sejak hari pelantikan, itu tanpa izin Mendagri," jelas melalui saluran telepon.
Menurut Ahmadi, aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam Pasal itu dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan.
Terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
“Jadi kalau melihat bunyi ketentuan di pasal tersebut, kepala daerah yang baru terpilih bisa melakukan mutasi asal seizin Mendagri,"bebernya.
Menanggapi hal ini, Bupati Haji Iskandar Kamaru saat bersuah dengan awak media akhir mengungkapkan kebenaran terkait rencana mutasi jabatan tersebut.
Setelah pelantikan, kami akan langsung meminta izin Mendagri terkait rolling jabatan.
"Lebih cepat lebih baik," tegas Bupati yang turut dibenarkan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.
Diaukui Bupati petahana ini, selain rencana pengisian jabatan, juga ada penyesuaian serta non job.
Rolling ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja pada periode pemerintahan sebelumnya.
"Siapa yang tak capai target siap-siap diparkir,"pungkasnya. (Nie)
• POPULER Sulut: James Arthur Kojongian Minta Maaf ke Istri | Warga Pemilih JAK Buat Forum
• Bacaan Alkitab Kepatuhan Kepada Pemerintah, Roma 13: 1-7: Pemerintah adalah Hamba Allah
• KOMENTAR Andrea Pirlo Usai Juventus Menang Telak, Singgung Inter Milan, Ingin Menangkan Coppa Italia