Masih Ingat Ryan Pembunuh Berantai dari Jombang? Sudah 12 Tahun Dipenjara, Menunggu Hukuman Mati

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ryan Jombang

Ia dibunuh dan dimutilasi oleh Ryan pada 11 Juli 2008 di Apartemen Margonda Residence, Depok. Jejak Ryan dapat terlacak setelah menggunakan kartu ATM milik Heri.


Tersangka pembunuh Very Idam Henyansyah alias Ryan tengah menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap 10 korbannya yang dikubur di pekarangan belakang rumah orangtuanya di Dusun Maijo, Desa Jatiwates, Kabupaten Jombang, Kamis (6/11). Dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa korban-korban Ryan dihabisi dengan cara dipukul menggunakan sebatang linggis. Kompas/Ingki Rinaldi (INK) 06-11-2008(INGKI RINALDI )

Kepada polisi, Ryan mengaku bahwa motif di balik pembunuhan tersebut adalah "cemburu" lantaran Heri berniat ingin mengencani kekasih Ryan saat itu, Novel Andrias, setelah melihat fotonya yang terpampang di apartemen milik Ryan.

Mereka pun kemudian terlibat perkelahian. Ryan menusuk Heri hingga tewas.

Tubuh Heri lantas dipotong-potong menjadi tujuh bagian dan dibuang ke jalan setelah dimasukkan ke dalam koper.

Polisi yang curiga dengan gelagat aneh Ryan saat pemeriksaan akhirnya berhasil mengungkap bahwa pria tersebut juga telah melakukan aksi pembunuhan di kampung halamannya di Jombang, sehingga rangkaian kasus pembunuhan tersebut dikenal sebagai kasus Ryan Jombang.

Total 11 korban

Selain penemuan jasad Heri, 10 jasad lainnya juga ditemukan terkubur di halaman belakang rumah orangtua Ryan di Tembelang, Jombang.

Mereka adalah Vincentius Yudhy Priyono (30), Ariel Somba Sitanggang (34), Grady Gland Adam Tumbuan (25), Guruh Setyo Pramono (28), Agustinus Fitri Setiawan (28), Nanik Hidayati (31) dan putrinya Sylvia Ramadani Putri (3), Muhammad Aksoni (29), Zainal Abidin (21), serta Muhammad Asrori.

Berbeda dari kasus Heri yang didasari motif asmara, aksi pembunuhan yang dilakukan dalam kurun waktu 2006 hingga 2008 tersebut lebih didasari motif ekonomi.

Ryan mengajak para korbannya bertamu ke rumah orangtuanya, kemudian membantai dan merampas barang-barang berharga milik korban.

Dijatuhi hukuman mati

Ryan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 6 April 2009.


Ryan Jombang di penjara (Istimewa)

Atas vonis tersebut, Ryan mengajukan banding dan kasasi, tetapi ditolak.

Halaman
123

Berita Terkini