Seperti diwartakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan bersama-sama oleh terduga tersangka berlangsung sekitar pukul 00.45 wita pada Minggu dini hari (24/1/2021).
Melihat waktu kejadian, sudah lewat batas waktu operasional tempat usaha dan tempat hiburan sebagaimana yang teruang dalam surat edaran hanya sampai pukul 19.00 sampai 20.00 wita.(crz)
• Bantu Korban Bencana, GAMKI Sulut Buka Dapur Umum
• Timsus Waruga Buru Pencuri Spesialis Velg, Barang Bukti Diamankan di Minsel
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: