"Kami sudah kirim tahap satu, kemudian sudah diperbaiki, sudah dikirim kembali ke Kejaksaan terhadap dua tersangka yang masif (menyebarkan). Mudah-mudahan secepatnya turun kabar P-21," ujar dia.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur ini.
Kombes Yusri mengatakan, olah TKP akan digelar di hotel yang menjadi lokasi Gisel dan Nobu merekam video syur di Medan, Sumatera Utara.
"Iya (olah TKP di Medan), nggak mungkin di sini (Jakarta)," kata Yusri.
Rencananya, lanjut Yusri, olah TKP dijadwalkan digelar pada pekan depan.
Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus ini.
"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi ahli yang ada," terang dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur.
Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Menurut Yusri, penyidik memiliki pertimbangan dan kewenangan untuk tidak melakukan penahanan.
"Kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan, kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik.
Ada di Pasal 21 ayat 1, di UU KUHAP, dan pasal 21 ayat 4," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan pertama, jelas Yusri, Gisel dan Nobu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif sama dipanggil juga hadir,
sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.