"Mereka telah melanggar surat edaran Wali Kota nomor 44 tahun 2020 yang melarang tempat hiburan untuk beroperasi,” tambah Aruan.
Perwira tiga balok ini mengaku akan terus melakukan operasi tersebut.
Namun tempat dan lokasinya akan dilakukan secara acak.
"Kita akan gelar operasi ini secara random, dan fokus pada penegakan protokol kesehatan," aku dia.
Aruan meminta kepada masyarakat agar tidak enggan memberikan informasi
terkait adanya Kerumunan dan pelanggaran Protokol Kesehatan.
"Kami pastikan akan langsung menindaklanjuti Informasi tersebut," ungkapnya. (Nie)
Penulis: Arthur Rompis dan Nielton Durado