TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, terancam akan digugat oleh salah seorang Praja Sulut yang dipecat tanpa kesalahan yang melanggar undang-undang.
Praja tersebut bernama Jurgen Ernest Paat (17).
Ayah dan dan ibunya merupakan hamba Tuhan dan juga sebagai seorang pengajar.
Jurgen bersama kedua orangtuanya melakukan jumpa pres bersama kuasa hukumnya Sofyan Jimmy Yosadi SH.
Baca juga: Pasca-Diguncang Gempa Magnitudo 7,1, Lantai RSUD Mala Talaud RetakĀ
Baca juga: Anggaran Bencana Tahun 2021 Kabupaten Boltim Capai Rp 5,2 Miliar
Baca juga: Sosok AKBP Ahrie Sonta, Kapolres Satu-satunya Dampingi Komjen Listyo, Bergelar Doktor di Usia Muda
Kuasa hukumnya keberatan dikarenakan telah dilakukan pemecatan terhadap Praja Sulut asal Kelurahan Matani Satu Lingkungan 1 Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon,
yang adalah kliennya oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sofyan Jimmy Yosadi SH mengayakan sudah mendapat kuasa dari Praja Sulut yang dipecat untuk menggugat Rektor IPDN Jatinangor karena dinilai telah melanggar hukum.
Sebagaimana penjelasan dari Jurgen pada tanggal 19 November 2020, dirinya bersama 5 Praja Sulut lainnya dipecat dari IPDN karena telah melakukan kekerasan terhadap salah seorang Praja Sulut.
Baca juga: Pencarian Dihentikan, Ini Daftar 15 Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Belum Teridentifikasi
Baca juga: Masih Ingat Kasus Penyerangan dan Pembunuhan Anak Buah Nus Kei oleh John Kei? Ini Vonis Hukumnya
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor IPDN nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2021 tentang Pemberhentian sebagai Institut Pemerintahan Dalam Negeri atas nama Madya Praja Jurgen Ernest Paat NPP. 30.1301
asal Pendaftaran Provinsi Sulawesi Utara diperlihatkan secara langsung oleh pengacara handal di Sulut ini.
"Ada beberapa orang Praja Sulut yang dipecat, dan salah satunya klien saya yaitu Jurgen Paat.
Tapi klien kami tidak terima dipecat karena dia tidak melakukan kekerasan terhadap korban," tegas Sofyan dalam konperensi pers di Restouran Bastianos, Kawasan Megamas, Manado.
Baca juga: Berpengalaman di Bidang Reserse, Ini 4 Nama Kandidat Calon Kabareskrim Polri
Sofyan memperlihatkan secara langsung bahwa surat-surat telah lengkap dan dirinya siap untuk melakukan gugatan kepada rektor IPDN Jatinangor.
Sebagaimana diketahui Praja IPDN ini merupakan Praja termuda se-Indonesia dan juga berprestasi.
"Kedua orangtua klien saya adalah hamba Tuhan, selain itu ibunya seorang pengajar yang tentu bisa memberikan pendidikan yang baik dan benar kepada klien kami," tegas pengajara handal ini.