TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Diduga melanggar pasal 12 Huruf (i) atau pasal 3 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan pria Andreas Handry Tirajoh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sebagai tersangka kasus korupsi.
“Menetapkan AT sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penetapan Tersangka nomor 121 Tanggal 21 Januari 2021,” tutur Frenkie Son SH MM MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, dalam press realese di ruang kerjanya Kamis (21/1/2021) malam.
Didampingi Kasi Pidsus Andreas Atmaji SH, Kejari menjelaskan sebelum menetapkan Andres Tirajoh nama sebenarnya bukan Handry Tirajoh seperti yang diberitakan selama ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gempa di Sulut, Wali Kota - Wawali Bitung Terpilih Evakuasi Diri Via Tangga Darurat
Baca juga: Gempa 7.1 SR Terjadi Pukul 20.23 Wita di Sulut, Ini Arahan BMKG
Baca juga: Gempa Bumi di Talaud Sulawesi Utara Kamis 21 Januari 2021 Pukul 20.23, Magnitudo 7,1
Pihak penyidik Kejari selama 2 bulan melalukan penyelidikan, lalu menaikkan status ke penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, didapat Andreas Tirajoh sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung atau tidak langsung.
Dengan sengaja melaksanakan pengadaan, pemborongan atau persewaan dimana dalam kegiatan itu yang bersangkutan melakukannya sendiri.
“Harusnya dia tidak boleh terlibat dalam pengadaan itu. Tersangka terlibat baik langsung dan tidak langsung dalam hal pengadaan (sejumlah barang) termasuk pengadaan maklon baju di lingkungan Dinas PMPTSP Kota Bitung,” urainya.
Pengadaan maklon untuk pembuatan pakaian sebuah organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Bitung, bagian dari uang yang diperintahkan tersangka untuk dikeluarkan.
Baca juga: Sah! JG-KWL Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minut Terpilih
Baca juga: Menkes Sebut Vaksin Covid-19 Mandiri Harus Murah, Jangan Ada Kelompok Tertentu yang Dapat Lebih Dulu
Baca juga: Adik Bupati Minahasa Utara Diringkus Kejati Sulut, Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minut Berlanjut
Dalam kasus ini total sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang.
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidikan dan Kajari lalu ditindak lanjuti dengan melakukan ekspose Rabu kemarin.
Tersangka Andreas Tirajoh bakal dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 1 Miliar.
Adapun pos anggaran, terhadap pengadaan yang dilakukan tersangka bersumber dari anggaran Dinas PMPTS tahun 2019.
Baca juga: Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Pemkab Minahasa Perketat Aturan Prokes di Pasar Tradisional
Baca juga: BMKG: 26 Wilayah di Indonesia yang Mengalami Cuaca Ekstrem Besok Jumat 22 Januari 2021
Dilakukan sendiri oleh tersangka dan ada juga uang yang diperintahkan tersangka, ke bendahara Dinas untuk diserahkan ke orang lain tidak ada di dalam DPA (Dokumen pelaksana anggaran).
Kasi Pidsus Andreas Atmaji SH menambahkan, tersangka menjalani dua kali pemeriksaan.