Kebetulan yang berangkat ini dari Jawa Timur, dari Surabaya, MS (Mishbahus Surur) ini akan membawa 25 Kg sabu yang ada di sini," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Eko, Reza dan Faisal dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara," tandas Martuani.
(Arjuna Bakkara-tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di:
Tribun-medan.com dengan judul Melawan Petugas Saat Ditangkap, Polrestabes Medan Tembak Mati Bandar Sabu Asal Jawa Timur
Tribunnews.com
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: