Pemprov Sulut

Pemprov Sulut Rekrut 6.249 THL Digaji Rp 3,3 Juta,  5 Hari Tak Masuk Kerja Langsung Pecat

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pemprov Sulut - Pemprov rekrut 6.249 Tenaga Harian Lepas (THL)  untuk kontrak kerja sepanjang 2021.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemprov Sulut merekrut 6.249 Tenaga Harian Lepas (THL)  untuk kontrak kerja sepanjang 2021.

Wakil Gubernur Sulut,  Steven Kandouw menyerahkan Surat Keputusan Gubernur terkait THL kepada 3.988 orang di Kantor Gubernur,  Rabu (13/1/2021)

Sisa 2.261 orang masuk dalam THL kategori THL Guru, dan tenaga ahli khusus

"Minggu depan sisa THL ini diberikan SK-nya, " ujar Kepala BKD Sulut,  Femmy Suluh. 

Para THL ini akan mendapatkan gaji Rp 3,3 juta setara Upah Minimum Provinsi 2021.

Femmy menjelaskan, kontrak THL diberikan setahun,  di 2021 ini akan ada kriteria disiplin, kinerja, dan etika dievaluasi berkala. 

Adapun, pegawai THL yang akumulasi 10 hari tidak masuk tanpa keterangan maka akan diberhentikan. 

Kemudian, 5 hari berturut ridak masuk kerja tanpa keterangan juga dibehentikan kontraknya

Tahun ini juga,  penilaian kinerja akan menggunakan e-kinerja supaya semakin objektif.  Sampai saat ini memang penilaian kinerja masih berdasarkan absen. Sistem yang baru ini akan disosialisasikan.  (ryo) 

Baca juga: Orang yang Sudah Divaksin Virus Corona Apakah Masih Bisa Terinfeksi Covid-19? Ahli Beri Penjelasan

Baca juga: Tridjaya Motor Segera Undi Doorprize 11 Unit Motor untuk Konsumen

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, DPR Proses Usulan Presiden

Wagub Steven Kandouw Serahkan SK Tenaga Harian Lepas Pemprov Sulut

Pemprov Sulut merekrut ribuan Tenaga Harian Lepas (THL)  untuk menunjang kinerja di tahun 2021.

Proses perekrutan itu ditandai dengan Surat Keputusan Gubernur Olly Dondokambey. 

Steven Kandouw, Wakil Gubernur Sulut didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulut,  Edwin Silangen menyerahkan secara simbolis SK THL tersebut di Kantor Gubernur,  Rabu (13/1/2021).

Hadir pula Asisten Administrasi Umum, Gemmy Kawatu dan Kepala BKD Sulut,  Femmy Sulut. 

SK diserahkan Wagub kepada para Pejabat Administor tiap perangkat daerah.

Kepala BKD Sulut mengatakan SK THL ini mencakul perangkat daerah di Pemprov Sulut.  Sementara untuk THL Dinas Pendidikan dan THL keahlian khusus, SK masih dalam proses. 

Kepala BKD Sulut,  Femmy Suluh menjelaskan, penetapan THL didahului oleh evaluasi oleh tim.

Tim diketuai Asisten Administrasi Umum ini mengevaluasi usulan Perangkat Daerah dengan beberapa kriteria

Satu di antaranya berdasadkan kebutuhan nendesak menunjang pekerjaan yang bekum diisi PNS. 

Adapun, evaluasi mencakup tugas pokok fungsi,  produktifitas,  integritas,  loyalitas,  dan kerja sama

Lalu terkait juga batas usia,  kondisi kesehatan,  dan kebutuhan berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. 

"Prioritaskan THL eksisting,  dan beberapa pertimbangan misalnya mengganti yang megundurkan diri,  meninggal dunia, lalu berdasarkan penilaian yang tidak penuhi kriteria," ungkap Femmy.  (ryo)  

Baca juga: Dikenal Posesif, 6 Zodiak Ini Tak Ingin Orang Lain Sentuh Apa yang Menjadi Miliknya, Zodiakmu?

Baca juga: Bantuan Presiden Gerakkan UMKM Bolmong

Baca juga: Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Mulai Terungkap Mesin Hidup Saat Hantam Laut, Elevator Copot?

Berita Terkini