Kepala BKD Sulut mengatakan SK THL ini mencakul perangkat daerah di Pemprov Sulut. Sementara untuk THL Dinas Pendidikan dan THL keahlian khusus, SK masih dalam proses.
Kepala BKD Sulut, Femmy Suluh menjelaskan, penetapan THL didahului oleh evaluasi oleh tim.
Tim diketuai Asisten Administrasi Umum ini mengevaluasi usulan Perangkat Daerah dengan beberapa kriteria
Satu di antaranya berdasadkan kebutuhan nendesak menunjang pekerjaan yang bekum diisi PNS.
Adapun, evaluasi mencakup tugas pokok fungsi, produktifitas, integritas, loyalitas, dan kerja sama
Lalu terkait juga batas usia, kondisi kesehatan, dan kebutuhan berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja.
"Prioritaskan THL eksisting, dan beberapa pertimbangan misalnya mengganti yang megundurkan diri, meninggal dunia, lalu berdasarkan penilaian yang tidak penuhi kriteria," ungkap Femmy. (ryo)
Baca juga: Dikenal Posesif, 6 Zodiak Ini Tak Ingin Orang Lain Sentuh Apa yang Menjadi Miliknya, Zodiakmu?
Baca juga: Bantuan Presiden Gerakkan UMKM Bolmong
Baca juga: Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Mulai Terungkap Mesin Hidup Saat Hantam Laut, Elevator Copot?