2. Tunjangan anak
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari.
4. Tunjangan kinerja
Berdasarkan Perpres nomor 37 tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin menjadi tunjangan dengan nominal terbesar. Jumlah besaran tergantung kelas, jabatan hingga instansi.
5. Tunjangan jabatan
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon.
6. Perjalanan dinas
PNS akan mendapatkan uang saku atau uang perjalanan dinas. Uang ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 07/PMK.05/2008.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jadi Karyawan Raffi Ahmad, Midun Bongkar Gaji di Rans dan Suka Dukanya: 4 Bulan Bisa Beli Mobil Cash