News

Kepala Desa Ajak Warga Keroyok Pria yang Ganggu Istrinya, Berakhir di Kantor Polisi

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Lima orang diproses hukum

Suprianto mengatakan, dari puluhan orang yang terlibat penganiayaan itu, hanya lima orang yang diproses hukum.

Dari lima orang tersebut, tiga yang baru ditangkap.

Satu di antaranya yakni Herman, Kepala Desa Balampeosang, dan telah ditahan di Polda Sulsel.

Sedangkan dua lainnya masih buron.

"Masih ada dua yang DPO yakni A dan G," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP serta Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Tautan awal: Kompas.com

https://regional.kompas.com/read/2021/01/06/14421061/ajak-massa-keroyok-dan-bacok-warga-kades-ini-ditangkap-polisi-begini?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Istri Digoda Orang Nongkrong, Seorang Kades Ngamuk Bawa Massa Keroyok 2 Warga, https://jateng.tribunnews.com/2021/01/07/istri-digoda-orang-nongkrong-seorang-kades-ngamuk-bawa-massa-keroyok-2-warga.

Berita Terkini