Karna itu, sedikit banyak, saya merasa tahulah apa yang menjadi marwah UU tersebut," jelas Ade Armando.
Semangat UU ini, kata dia, adalah memerangi penyebaran pornografi, baik untuk tujuan komersial atau sekedar hobi.
Olehanya UU Pornografi memberikan ancaman hukuman yang berat bagi mereka yang memproduksi, membuat,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, dan bahkan memiliki dan menyimpan produk pornografis.
Ade Armando lalu mengulas keterkaitan UU Pornografi dengan kasus Gisel.
"Dalam hal ini, Gisel memang bisa nampak seolah bersalah karena dia terlibat dalam pembuatan dan menjadi 'model' dalam film porno itu," kata Ade Armando.
Namun, lanjutnya, UU Pornografi harus dipahami secara lengkap.
(Foto: Ade Armando Soroti Video Gisel/Capture Tribun Timur/ Sakinah Sudin/ YouTube CokroTV)
Kata Ade Armando, UU Pornografi juga mengandung pasal-pasal yang mengecualikan pembuatan dan penyimpanan produk pornografi yang tidak disebarluaskan.
Dalam penjelasan UU Pornografi, lanjut Ade Armando, dinyatakan bahwa tidak termasuk dalam kegiatan
yang terancam hukuman pidana kalau pembuatan produk pornografi itu buat dirinya sendiri.
Juga dikatakan bahwa tidak terancam hukuman pidana kalau penyimpanan dilakukan untuk dirinya sendiri.
"Sederhananya begini deh. Kalau ada warga Indonesia yang, entah untuk tujuan apa, merekam adegan persenggamaan dia
dan pasangannya dalam video, dan video itu hanya untuk dilihat mereka sendiri, tidakan itu tidak melanggar hukum," ujar Ade Armando.