Berita Heboh

Sabu 61 Kg Disita Polisi, Polda Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Dikirim via Jalur Laut

Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada bersama Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (6/1/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP Lhoksukon berupa, narkotika jenis

sabu seberat 15 kg, 3 unit HP Nokia, 1 unit HP Android, 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BL 1601 BN,

1 unit HP satelit merk Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit boat nelayan jenis Oskadon.

Di TKP Aceh Timur, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 46 kg, 1 pucuk

senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 unit mobil Honda CRV dengan Nopol BK 1348 AAS,

2 unit HP Nokia kecil, dan 1 unit HP Vivo.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132

ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling

singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Aceh menyampaikan, terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan

bahwa Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba.

Apalagi, lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain.

"Kepolisian akan menindak tegas peredaran narkoba di Aceh. Karena itu penegak hukum akan terus

bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram ini," tegas Wahyu.

Kapolda berharap, adanya komitmen dari Forkopimda untuk mendukung kepolisian untuk memberantas

Halaman
1234

Berita Terkini