Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP Lhoksukon berupa, narkotika jenis
sabu seberat 15 kg, 3 unit HP Nokia, 1 unit HP Android, 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BL 1601 BN,
1 unit HP satelit merk Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit boat nelayan jenis Oskadon.
Di TKP Aceh Timur, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 46 kg, 1 pucuk
senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 unit mobil Honda CRV dengan Nopol BK 1348 AAS,
2 unit HP Nokia kecil, dan 1 unit HP Vivo.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132
ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling
singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Aceh menyampaikan, terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan
bahwa Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba.
Apalagi, lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain.
"Kepolisian akan menindak tegas peredaran narkoba di Aceh. Karena itu penegak hukum akan terus
bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram ini," tegas Wahyu.
Kapolda berharap, adanya komitmen dari Forkopimda untuk mendukung kepolisian untuk memberantas