Berita Heboh

Sabu 61 Kg Disita Polisi, Polda Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Dikirim via Jalur Laut

Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada bersama Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (6/1/2021).

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDA ACEH - Sabu seberat 61 kilogram disita polisi.

Polisi juga mengungkap kasus peredaran narkoba ini jaringan internasional.

Dikutip dari dari Serambinews.com (grup Tribunmanado.co.id), Rabu (06/01/2021), kasus ini diungkap

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) bersama polres jajaran.

Jaringan peredaran narkoba yang diungkap Polda Aceh kali ini, merupakan jaringan internasional

yang kerap memasok narkoba jenis sabu-sabu ke Aceh.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel gabungan, Polda Aceh, Polres Lhokseumawe,

Polres Aceh Utara, dan Polres Aceh Timur.

Menurut Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, kasus ini diungkap oleh anggotanya pada Jumat 1 Januari 2021

di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Dua TKP dimaksud Kapolda yakni, depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara dan Desa Buket Panjo,

Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 61.000 gram atau

61 kg," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (6/1/2021).

Konferensi pers tersebut ikut dihadiri Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, Wakapolda Aceh

Halaman
1234

Berita Terkini