satunya Densus 88 karena pembebasan napi teroris ini masih dilakukan pengawasan lanjutan," ujarnya.
Pada 16 Juni 2011, Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris
di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
"Abu Bakar Baasyir bebas murni jadi tidak ada persyaratan khusus," ucapnya.
Seperti diketahui, khusus untuk terpidana terorisme, berlaku persyaratan seperti setia pada NKRI
dan Pancasila jika hendak bebas bersyarat.
"Kalau itu dalam rangka integrasi, kalau Abu Bakar Baasyir tidak melalui persyaratan itu.
Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum,
dasaswarsa, khusus, idulfitri dan remisi sakit," ucapnya.
Sebelumnya Abu Bakar Baasyir telah meminta pemerintah Indonesia untuk memberikannya
pembebasan dini bersama dengan tahanan lain untuk mencegah kemungkinan wabah virus corona
di salah satu penjara negara yang penuh sesak.
Dalam surat yang dikirimkan lewat pengacara Achmad Michdan pada hari Jumat (3/4/2020),
berpendapat bahwa Baasyir harus diprioritaskan mengingat usia tuanya dan mengklaim bahwa