Pilkada Boltim

Hari ini Penentuan Gugur atau Diterima Berkas Gugatan PHP Tim AMA-UKP di MK

Penulis: Siti Nurjanah
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

para paslon bupati dan wakil bupati Boltim Selfie  

Petitum, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur Nomor: 369/PL.02.6-Kpt/7110/Kab/XII/2020 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020, tertanggal 17
Desember 2020;
3. Membatalkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2,
karena tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang
Mongondow Timur untuk melaksanakan putusan ini.

Baca juga: Catatan Rekor Kasus Corona di Indonesia Selama 10 Bulan Pandemi Covid-19

Sementara itu, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, saat ini proses registrasi dari pendaftaran gugatan belum dilakukan. Proses tersebut akan dilakukan pada awal Januari 2021.

“Serentak sesuai tahapan, registrasi pada 18 Januari 2021,” ujar Fajar.

MK telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Regulasi tersebut secara jelas mengatur jadwal persidangan hingga putusan.

Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Pegadaian Kanwil V Manado Restrukturisasi Kredit Rp 292 Miliar

Tahap dan Jadwal

Permohonan perkara PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat didaftarkan sepanjang 13-29 Desember 2020. Sedangkan permohonan PHPU tingkat pilgub dilakukan pada 16-30 Desember 2020.

Selanjutnya MK akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas.

Perbaikan berkas pemohon PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat dilakukan sepanjang 13 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Sementara itu, perbaikan berkas PHPU tingkat pilgub dilakukan sejak 16 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

Dalam jangka waktu yang sama, MK memeriksa kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. MK kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan.

Gugatan AMA-UKP di MK (Istimewa)

Pada 6-15 Januari 2021, MK akan melakukan persiapan pencatatan dalam e-BPRK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, serta termohon.

Pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. 

MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Halaman
123

Berita Terkini