MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kartu BPJS Kesehatan Anda hilang, rusak, atau salah cetak?
Ingin pindah fasilitas kesehatan atau mengubah data BPJS Kesehatan Anda?
Tak perlu khawatir. Silakan mengurusnya kembali di Kantor BPJS di wilayah masing-masing.
Apa pun kebutuhan perubahan data yang akan dilakukan peserta BPJS Kesehatan, haruslah dilakukan secara manual di kantor BPJS.
Dikutip dari cermati.com, berikut ini adalah kondisi yang bisa bisa membuat data peserta BPJS berubah dan dokumen apa saja yang perlu disapkan untuk mengurus perubahan data:
1. Peserta BPJS Melakukan Perubahan Data dan Mendapatkan Penggantian Kartu BPJS:
Kartu BPJS Hilang:
- Surat pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan (menggunakan materai)
- Identitas diri (KTP) atau kartu keluarga yang masih berlaku
Kartu Peserta Rusak atau Salah Cetak:
- Kartu peserta yang datanya salah atau yang telah rusak
- KTP asli yang masih berlaku
2, Peserta BPJS Melakukan Perubahan Data Tanpa Mendapatkan Penggantian Kartu:
Peserta Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes)/Dokter Keluarga/Dokter Gigi:
- Peserta sudah harus terdaftar di faskes sebelumnya minimal selama 3 bulan
- Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
- Membawa kartu peserta BPJS
- Membawa KTP yang masih berlaku
Peserta Pindah Tempat Tinggal:
- Mengisi FPDP
- Membawa kartu peserta
- Membawa KTP yang masih berlaku
- Menunjukkan surat pindah domisili
Peserta Pindah Tempat Bekerja:
- Mengisi FPDP
- Membawa kartu peserta
- Membawa SK mutasi/keterangan pindah kerja
Adanya Perubahan Golongan Kepangkatan:
- Mengisi FPDP
- Membawa kartu peserta
- Membawa surat keterangan kenaikan golongan kepangkatan
Adanya Perubahan Status Kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif ke PNS pensiun:
- Membawa FPDP
- Membawa kartu peserta
- Membawa SK pensiun