Diketahui, pro dan kontra kasus video panas Gisel muncul ketika pihak kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan GA dan MYD tersangka.
Pada Selasa (29/12/2020) kemarin, polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur yang merebak di media sosial beberapa waktu lalu.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
Tak cuma Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video panas berdurasi 19 detik sebagai tersangka kasus serupa.
Selain Gisel, MYD sebagai pemeran pria dalam video konten dewasa berurasi 19 detik tersebut juga diumumkan sebagai tersangka.
Akibat kasus itu, Gisel dan MYD dipersangkakan pasal berlapis tentang Undang-Undang (UU) Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Yusri.
Gisel dan MYD pun terancam pidana minimal enam bulan hingga 12 tahun penjara.
Kasus video syur tersebut lantas mengundang banyak pro dan kontra di berbagai pihak dan masyarakat.
Tidak sedikit yang kontra kepada keputusan kepolisian menetapkan status tersangka pada Gisel dan MYD.
Pakar hukum pidana: faktor kecerobohan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat, polisi telah bekerja sesuai UU dalam penetapan tersangka Gisel dan MYD.
Meski tak bermaksud menyebarkan video yang dibuatnya, tetapi kecerobohan Gisel telah membuat video itu tersebar luas ke publik.
"Kalau GA membuat untuk dirinya sendiri, dia tidak bisa dipidana sepanjang itu tidak tersebar. Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia"
"artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Selain dijerat sebagai pembuat video, Abdul Fickar menilai kedua pemeran video itu juga bisa dipersangkakan sebagai model pornografi.