Polisi menyebutkan, Gisel akhirnya mengakui dirinya adalah pemeran wanita dalam video konten dewasa yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan saat masih berstatus sebagai saksi, Gisel juga disebut mengakui video tersebut direkam pada 2017, di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.
Pada tahun yang sama, tahun 2017, Gisella Anastasia kebetulan pula membuka bisnis toko kue kekinian di Jalan Gajah Mada Medan, dan telah tutup pada tahun 2019.
Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD itu setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.
Dengan begitu, sudah ada empat tersangka kasus dugaan video syur 19 detik, yakni PP dan MN sebagai penyebar yang paling masif, serta Gisel dan MYD sebagai pemeran video tersebut.
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
Diperiksa Kembali 4 Januari 2021
Polda Metro Jaya akan kembali memanggil artis Gisella Anastasia setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Gisel, penyidik juga akan memanggil MYD yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video itu.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini rencananya pada 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Sumber Tautan Artikel Kompas.com: Perjalanan Kasus Video Syur, Awalnya Gisel Mengelak hingga Jadi Tersangka, https://www.kompas.com/hype/read/2020/12/30/095304966/perjalanan-kasus-video-syur-awalnya-gisel-mengelak-hingga-jadi-tersangka