"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Sementara itu, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video GA dan MYD tersebut.
"Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
Baca juga: BREAKING NEWS - Organisasi Massa Front Pembela Islam atau FPI Resmi Dibubarkan
Baca juga: Fakta Tentang Freemason, Organisasi yang Sering Dikaitkan dengan Konspirasi, Tidak Menerima Ateis
Baca juga: Mengenal Sosok Ismail Al-Jazari, Ilmuwan Jenius dan Bapak Robotika Abad Pertengahan