Kasus Video Artis

Soal Kasus Video Artis GA, Komnas HAM: Harusnya Dia Tidak Bersalah, Tapi Dilindungi

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Sementara itu, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video GA dan MYD tersebut.

"Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Baca juga: BREAKING NEWS - Organisasi Massa Front Pembela Islam atau FPI Resmi Dibubarkan

Baca juga: Fakta Tentang Freemason, Organisasi yang Sering Dikaitkan dengan Konspirasi, Tidak Menerima Ateis

Baca juga: Mengenal Sosok Ismail Al-Jazari, Ilmuwan Jenius dan Bapak Robotika Abad Pertengahan

SUMBER: https://nasional.kompas.com/read/2019/10/02/22451641/permintaan-maaf-komnas-perempuan-soal-ruu-pks?page=all

Berita Terkini