Kasus Video Gisel

Buat Dokumentasi Pribadi Tidak Disebar, Apakah Secara Hukum Gisel Memang Salah? Ini Kata Pakar Hukum

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisel saat akan diperiksa di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Cuitan itu juga ditautkan ke akun resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Diketahui Roy sempat membuat sejumlah analisis terkait pemeran video asusila itu.

Ia menyinggung hasil Face Comparator (Recognizer) yang digunakan untuk menganalisis video itu mencapai kemiripan 78 persen.


Foto : Roy Suryo. (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBEL)

"Akhirnya ... setelah 72%, 74% dan 78%," lanjut Roy disertai emotikon tertawa.

Dalam sejumlah analisisnya, Roy meyakini video berdurasi 19 detik tersebut asli tetapi di-retake.

Roy turut mencantumkan beberapa hasil tangkap layar pemberitaan kasus tersebut.

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga ini juga mengomentari waktu yang dibutuhkan untuk menguak kasus tersebut.

Ia menilai polisi bersikap sangat hati-hati dalam menentukan tersangka.

"Tweeps, meski terasa cukup lama, karena kita memahami kehati-hatian Polri, tetapi akhirnya GA dan MYD ditetapkan sebagai TSK juga," kata Roy Suryo.

Roy lalu mengimbau warganet dapat lebih berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial.

"Kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar berhati-hati dalam bersikap, berperilaku dan juga bertindak menggunakan gadget atau perangkat TI...." 

(TribunWow.com/Khis/ Brigitta)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Video Syur Gisel Tak Bisa Berkedok Dokumen Pribadi, Pakar Hukum: Ngapain Direkam, Berbuat Lagi Saja, https://wow.tribunnews.com/2020/12/30/video-syur-gisel-tak-bisa-berkedok-dokumen-pribadi-pakar-hukum-ngapain-direkam-berbuat-lagi-saja.

Berita Terkini