"Saya ambil barang di Ratahan atau di Manado, nah kalau diperbatasan harus pakai rapid test berarti saya gak bisa dong melintas, terus gimana saya bisa beli bahan untik dijual lagi," jelas, Sunarto, warga Tutuyan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boltim Eko Marsidi mengatakan, pihak puskesmas tidak mengeluarkan surat keterangan rapid test.
"Kalau rapid test bisa, tapi kami tidak mengeluarkan surat perjalanan. Kalau hanya sekadar rapid test silakan, karena belum ada aturan hukum yang mendukung terkait pungutan " ujarnya. (ana)