terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.
"Kemudian ada beberpa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk,
bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudsra MYD," terangnya.
Dikenai Pasal Pronografi
Keduanya kemudian disangkakan pasal pornografi atas tindakan tersebut.
Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Yusri Yunus.
"Apa langkah kita kedepan? Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakikan pemeriksaan teraangka," terangnya.
Berita Terkait:
Baca juga: Gisel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Polisi Sebut Sudah Ada Pengakuan, Pemeran Pria Inisial MYD
Baca juga: Gisel Akui, Dia & Pria Berinisial MYD Memang di Video Berdurasi 19 Detik Beredar di Media Sosial
Tautan: Tribunnews.com