TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya para menteri baru sudah diumumkan.
Salah satunya Menteri Agama yang kini dijabat oleh Gus Yaqut.
Terkait hal tersebut Menag pun menanggapi soal nasip Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Minggu 27 Desember 2020, Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 24 Daerah
Baca juga: Ungkap Alasan Jadi Menteri Jokowi, Sandiaga Uno: Singkirkan Perasaan dan Kepentingan Pribadi
Baca juga: Kebakaran Kos-kosan Menewaskan 3 Orang, Termasuk Gadis Perantau jadi Korban Padahal Baru Bekerja
Menag Gus Yaqut Angkat Bicara soal Nasib FPI dan Penegasan Dirinya Menteri Agama untuk Semua Agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut mengatakan organisasi masyarakat FPI tak terdaftar di Kemendagri.
Hal ini menyusul belum diperpanjangnya surat keterangan terdaftar milik FPI di Kemendagri.
“Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada.
Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri," ujar Gus Yaqut ketika diwawancari di Rembang pada Jumat (25/12/2020).
Menurut Gus Yaqut, keberadaan FPI saat ini secara humum sudah tak ada lagi.
Gus Yaqut mengatakan tidak adanya perpanjangan SKT tersebut membuat secara norma keberadaan FPI tidak ada lagi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengakui bahwa organisasinya itu belum memperpanjang perizinan ormas di Kementerian Dalam Negeri sejak Juni 2019.
Penegasan Gus Yaqut sejalan dengan sikap Kementerian Dalam Negeri menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai ormas.
Hal ini setelah surat keterangan terdaftar (SKT) FPI tidak diperpanjang.
Karena tidak memiliki SKT, FPI sementinya tidak boleh melakukan kegiatan atas nama organisasi.
"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan."