Pilkada Sulut

3 Paslon di Sulut Gugat Hasil Pilkada ke MK, Steven Kandouw: Silahkan Gunakan Koridornya

Penulis: Ryo_Noor
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steven Kandouw

TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Tiga paslon Pilkada di Sulut mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka yang menggugat yakni Paslon Pilkada Manado, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene-Harley Mangindaan (PAHAM) 

Paslon Pilkada Boltim,  Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit dan Amalia Landjar-Uyun Pangalima. 

Steven Kandouw, Ketua Bapilu PDIP Sulut menilai proses Pilkada serentak sudah berjalan dengan baik

Baca juga: Pilkada Dalam Cengkeraman Oligarki

Baca juga: Sekda Marzanzius Ohy Bantah Jika Kabupaten Bolsel Masuk Zona Merah Covid-19 

Baca juga: Sosok Petrus Reinhard Golose, Putra Manado Dilantik jadi Kepala BNN, Pernah Lumpuhkan Dr Azhari

"Saya bahagia, proses mekanisme berjalan kita bisa saksikan sendiri, hingga penetapan calon dengan suara terbanyak oleh KPU, " kata Politisi yang menjabat Wakil Gubernur Sulut ini

Ada lagi tahapan ketika pasangan calon tidak puas dengan hasil Pilkada mengajukan gugatan ke MK, menurut Steven, langkah itu sudah sesuai koridor

"Masih ada ke MK. Tidak setuju, tidak senang pakai itu (gugatan ke MK).  Sarananya sudah ada," kata Mantan Ketua DPRD Sulut ini. 

Baca juga: PT VIF Rayakan Ibadah Natal, Maknai Natal, Meskipun Nol Tetap Hadirkan Tuhan

Ia mengapresiasi dan menghormati langkah tersebut 

"Silahkan, koridornya seperti itu, itu ideal, tak usah kemudian ada yang turun ke jalan," ujar Wakil Ketua DPD PDIP Sulut ini

Steven mempersilahkan gugatan ke MK kalau memang memenuhi syarat

"Kalau memenuhi syarat ya diloloskan,  kakau tidak dismisal, tidak diteruskan, Kalau dirasa memenuhi syarat diloloskan. Kalau tidak menenuhi syarat,  tidak diteruskan," ungkap Ketua AIPI Cabang Manado ini

Adapun, Pertarungan Pilkada Kota Manado dan Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)  bakal berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) 

Baca juga: Host Indonesian Idol Daniel Mananta Singgung Masa Lalu Titi DJ : Kalian ini kekanak-kanakan sekali

Setidaknya 3 pasangan calon (Paslon)  mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP)  ke MK

Mereka yang mengajukan gugatan yakni

Pemohon: Suhendro Boroma & Rusdi Gumalangit (Paslon Nomor Urut 3) Termohon KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur, Sulut .

Permohonan diajukan Senin, 21 Desember 2020 21:06:26 WIB (Online) No AP3 114/PAN.MK/AP3/12/2020 PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020

Pemohon: Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, & 

Harley Alfredo Benfica Mangindaan (Paslon Nomor

Urut 4). Termohon KPU Kota Manado, .

Senin, 21 Desember 2020 22:26:05 WIB (Online) No AP3: 117/PAN.MK/AP3/12/2020 PHP Wali Kota Manado Tahun 2020

Baca juga: Trenggono Sukses Dampingi Prabowo di Kemenham, Dipercaya Jokowi Jadi Menteri KKP, Begini Kata Susi

Pemohon: Amalia Ramadhan Sehan Landjar

& Uyun Kunaefi Pangalima, S(Paslon Nomor Urut 1). Termohon

KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulut.

Permohonan diajukan Senin, 21 Desember 2020 21:49:18 WIB No AP3 122/PAN.MK/AP3/12/2020 PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020. 

Meidy Tinangon,  Komisioner KPU Sulut membenarkan perihal permohonan PHP tersebut,  itu sesuai update  di situs MK. (ryo) 

Baca juga: PAHAM Gugat Hasil Pilkada Manado ke MK, Andrei Angouw : Torang Mangada

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini