Berita Minahasa

Bantu Para UMKM, Bupati Minahasa Kunjungi Kementerian Koperasi dan UMKM

Penulis: Andreas Ruauw
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Minahasa Kunjungi Kementerian Koperasi dan UMKM

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Bupati Minahasa Royke Octavian Roring melaksanakan konsultasi dalam rangka percepatan penyaluran program Bantuan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (BPUM) bagi Masyarakat Minahasa di Kementerian Koperasi dan UMKM di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Bupati Minahasa Royke Octavian Roring berkonsultasi dengan Bank BRI pusat terkait  Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2.400.000/pelaku usaha di Kabuapten Minahasa.

Di mana permasalahan yang di hadapi masyarakat Kabupaten Minahasa dalam penerima BPUM adalah ketidaksesuaian atau perbedaan antara nama penerima dan NIK.

Setelah berkonsultasi dengan pihak BRI Pusat, Bupati bersama Tim teknis BRI Pusat bertemu dengan Asisten deputi permodalan Koperasi dan UMKM dan membahas tentang penyaluran penerima bantuan pelaku usaha agar dipercepat disalurkan.

Baca juga: Pasangan Berkah Jadi Paslon dengan Kemenangan Tertinggi Ketiga se-Indonesia 

Baca juga: BEI Beri Penghargaan ke Galeri Investasi Terbaik Tahun 2020 se-Indonesia

Baca juga: Pakai Masker Kalau Ada Petugas, Protokol Covid-19 Sebatas Prosedural

"Pemkab Minahasa akan membentuk tim percepatan penyaluran dengan instasi terkait, agar penyaluran BPUM cepat tersalurkan bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa," ungkap ROR.

Pemerintah Pusat dalam Hal ini Kementerian Koperasi dan UMKM sangat mengapresiasi usaha dari Bupati ROR dan akan segera menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan pemerintah Kabupaten Minahasa.

Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020
BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Lagi, Pemkab Bolsel Diganjar Penghargaan oleh Mendagri 

BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu. Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

Turut mendampingi Bupati Minahasa Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wenny Talumewo, Kepala Dinas Maudy Lontaan dan BRI Cabang Tondano.

Baca juga: Tak Ada Laporan, Pilkada Tomohon Jauh dari Pemungutan Suara Ulang

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini