Mendapati laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendapat petunjuk bahwa dalang pembunuhan Adit adalah Santoso.
Santoso ditangkap di rumahnya pada hari ketika mayat Adit ditemukan.
"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat 3 junto 76 c UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Lalu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," tutup Hendri.
Penulis: Mohammad Erwin
Tautan: SuryaMalang.com
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gara-gara Pamer Ponsel Baru, Remaja ini Tewas Dicekik Temannya di Kebun Singkong, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/01/gara-gara-pamer-ponsel-baru-remaja-ini-tewas-dicekik-temannya-di-kebun-singkong?page=all.