TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM memberi kemudahan bagi pelaku UMKM yang hendak mengurus Perseroan Perorangan.
Pendirian Perseroan Perorangan dilakukan secara deklaratoir, hanya dengan mengisi form yang disediakan di laman ahu.go.id.
"Pengurusannya secara mandiri via online tanpa akta notaris dan tidak perlu ada pengumuman atau Tambahan Berita Negara," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo R Muzhar dalam Diskusi Interaktif
Arah Kebijakan Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perseorangan di Novotel Manado Convention Center, Selasa (30/11/2020).
Cahyo menjelaskan, Perseroan Perorangan yang diatur dalam UU Cipta Kerja merupakan terobosan yang punya banyak kelebihan.
Kelebihan tersebut, di antaranya, adanya pemisahan kekayaan pribadi dari perusahaan sehingga tanggungjawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan.
"Selain itu adanya akses ke perbankan, kemudahan melakukan perikatan atau transaksi dengan pihak lain sekaligus meningkatkan kepercayaan," jelasnya.
Lebih jauh, Cahyo bilang, Perseroan Perorangan hadir sebagai upaya pemerintah mengubah pola pikir angkatan kerja agar lebih percaya diri untuk mejadi wirausahawan dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
Terkait itu, kata dia, demi menuju tata kelola perusahaan yang akuntabel, Perseroan Perorangan akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik.
Kemenkumham akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan perorangan yang sederhana. Dengan adanya laporan keuangan ini, perseroan perorangan akan lebih mu dan mendapatkan permodalan di bank karena dianggap sebagai entitas yang miliki business sustainabily.
"Dengan begitu bank akan lebih percaya memberikan modal," katanya.