TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seringkali dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) ada kelalaian pengisian data misalnya salah huruf pada nama lengkap, tanggal lahir yang keliru, dan alamat yang tak sesuai.
Itu bisa terjadi karena faktor human error atau kelalaian dari si pembuat KTP ataupun petugas di kantor saat mengurus kartu kependudukan.
Mau tak mau, warga pemilik e-KTP harus merubah data sesuai yang aslinya.
Karena dokumen itu harus sama dengan data yang ada misalnya di bank, BPJS dan lainnya.
Baca juga: Hasil Suvei Terbaru, CS-WL Masih Kokoh di Atas 60 Persen
Baca juga: H-16 Jelang Hari Pencoblosan Pilkada Minut, JG-KWL Sulit Dibendung
Baca juga: KPU Minsel dan Kapolres Serukan Lagi Paslon Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Walaupun dianggap hal kecil, tapi untuk merubah data di e-KTP tak seperti membalik telapak tangan.
Pemilik e-KTP harus membawa beberapa dokumen sebagai syarat untuk membuat kartu penduduk yang baru.
"Tapi itupun tak langsung jadi. Warga atau yang bersangkutan harus menunggu karena ada prosesnya," kata Kepala Disdukcapil Minsel Cornelis Mononimbar, Senin (23/11/2020).
Dikatakan dia, karena database KTP ada di Jakarta.
Baca juga: Ahli Waris Penatua Terima Santunan JKM Perkasa Rp 42 juta
Untuk menyetujui proses perubahan harus ada proses verifikasi dari database yang ada di Jakarta (Kemendagri).
"Jadi warga yang merubah data, harus bersabar dulu. Tidak cukup sehari atau dua hari saja," ujarnya.
Dia meminta apabila ada warga yang mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga supaya teliti menulis nama dan lain-lain sebelum dimasukkan ke Disdukcapil Minsel.
Baca juga: Kembali Masuk Daerah Zona Hijau, Dinkes Bolmut Gencar Sosialisasikan Gerakan 3M
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: