Penanganan Covid
KPU Minsel dan Kapolres Serukan Lagi Paslon Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Kapolres Minahasa Selatan mengajak seluruh personel jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap bentuk-bentuk pelanggaran protokol kesehatan
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Norman Sitindaon mengajak seluruh personel jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap bentuk-bentuk pelanggaran protokol kesehatan seperti konvoi dan kerumunan massa.
“Upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan telah kita laksanakan mulai dari kegiatan sosialisasi, himbauan, edukasi hingga patroli rutin. Kepada seluruh personel, saya perintahkan lakukan tindakan tegas, humanis, terhadap setiap bentuk pelanggaran protokol kesehatan,” kata Kapolres Minsel, Senin (23/11/2020).
Lanjut disampaikan Kapolres Minsel, bahwa Polri mengacu pada asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto', artinya Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi.
“Jangan ragu-ragu dalam bertindak. Yang penting sesuai prosedur, disampaikan secara humanis. Bila teguran tidak diindahkan, lakukan tindakan tegas, Bubarkan,” tegas Kapolres.
Baca juga: Ahli Waris Penatua Terima Santunan JKM Perkasa Rp 42 juta
Baca juga: Kembali Masuk Daerah Zona Hijau, Dinkes Bolmut Gencar Sosialisasikan Gerakan 3M
Baca juga: Ini Pesan Rektor IAIN Manado kepada 231 Wisudawan
Dalam hal pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan massa atau konvoi, personel diwajibkan menyampaikan teguran.
Hal sama diutarakan Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga.
Menurut dia masing-masing paslon harus mematuhi penerapan protokol kesehatan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Ini memuat tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nasional covid-19.
Baca juga: Alasan Vladimir Putin Belum Ucapkan Selamat Kepada Joe Biden
Jadi kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan dialog dibatasi. Jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang,” kata dia, Selasa (27/10/2020).
Dalam PKPU ini juga mengatur tentang pemanfaatan media sosial atau daring sebagai sarana kampanye.
Sebaiknya paslon kata dia bisa memanfaatkan media daring untuk sarana kampanye karena lebih aman dan terhindar dari bahaya covid-19
Baca juga: UPDATE Kasus Virus Corona di Indonesia Senin, 23 November 2020: Berikut Sebaran per Provinsi
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rommy-sambuaga-ketua-kpu-minsel-debat.jpg)