Jumat, 8 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

KPU Minsel dan Kapolres Serukan Lagi Paslon Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Kapolres Minahasa Selatan mengajak seluruh personel jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap bentuk-bentuk pelanggaran protokol kesehatan

Tayang:
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Andrew Pattymahu
Rommy Sambuaga 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Norman Sitindaon mengajak seluruh personel jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap bentuk-bentuk pelanggaran protokol kesehatan seperti konvoi dan kerumunan massa. 

“Upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan telah kita laksanakan mulai dari kegiatan sosialisasi, himbauan, edukasi hingga patroli rutin. Kepada seluruh personel, saya perintahkan lakukan tindakan tegas, humanis, terhadap setiap bentuk pelanggaran protokol kesehatan,” kata Kapolres Minsel, Senin (23/11/2020).

Lanjut disampaikan Kapolres Minsel, bahwa Polri mengacu pada asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto', artinya Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi. 

“Jangan ragu-ragu dalam bertindak. Yang penting sesuai prosedur, disampaikan secara humanis. Bila teguran tidak diindahkan, lakukan tindakan tegas, Bubarkan,” tegas Kapolres.

Baca juga: Ahli Waris Penatua Terima Santunan JKM Perkasa Rp 42 juta

Baca juga: Kembali Masuk Daerah Zona Hijau, Dinkes Bolmut Gencar Sosialisasikan Gerakan 3M

Baca juga: Ini Pesan Rektor IAIN Manado kepada 231 Wisudawan

Dalam hal pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan massa atau konvoi, personel diwajibkan menyampaikan teguran.

Hal sama diutarakan Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga.

Menurut dia masing-masing paslon harus mematuhi penerapan protokol kesehatan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Ini memuat tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nasional covid-19.

Baca juga: Alasan Vladimir Putin Belum Ucapkan Selamat Kepada Joe Biden

Jadi kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan dialog dibatasi. Jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang,” kata dia, Selasa (27/10/2020).

Dalam PKPU ini juga mengatur tentang pemanfaatan media sosial atau daring sebagai sarana kampanye.

Sebaiknya paslon kata dia bisa memanfaatkan media daring untuk sarana kampanye karena lebih aman dan terhindar dari bahaya covid-19

Baca juga: UPDATE Kasus Virus Corona di Indonesia Senin, 23 November 2020: Berikut Sebaran per Provinsi

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved